Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IPDA MUHAMMAD RIJAL, SH | SUNARI,S.E.,M.M. Bin MARTONO | 2 | SUKDAR, S.H.,M.H. | SUNARI,S.E.,M.M. Bin MARTONO |
|
Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SUNARI, SE., MM Bin HARTONO pada waktu dan hari yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti di awal tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam rentang waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di jalan Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta-akta otentik,”, |