Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi TUBAGUS ANKIE,S.H. MANSYUR SULEMAN, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-758/P.3.14/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUBAGUS ANKIE,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYUR SULEMAN, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MANSYUR SULEMAN, S.Pd selaku Pj Kepala Desa Tinobu T.A 2019 pada Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupate Konawe Utara diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 105 Tahun 2018 tanggal 01 Maret 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Setiap Orang yaitu Terdakwa MANSYUR SULEMAN, S.Pd selaku Pj Kepala Desa Tinobu T.A 2019 secara melawan hukum menggunakan anggaran/keuangan Desa Tinobu secara tidak bertanggungjawab/ tidak untuk kepentingan desa sebagaimana yang sudah direncanakan/diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tinobu Tahun Anggaran 2019, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 505.854.273,- (lima ratus lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 505.854.273,- (lima ratus lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sumber Dana APBN TA. 2019 pada Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Utara Nomor: 700.714/11/LHA-PKKN/IX/2023 tertanggal 18 September 2023. 

Pihak Dipublikasikan Ya