Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik
- Menyatakan hukum Pelawan berhak atas objek eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan dalam Perlawanan ini
- Menyatakan hukum Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan dalam Perlawanan ini ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono) |