Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2025/PN Kdi | MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH | FAHIRA RIFQAH M. alias GISKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2025/PN Kdi | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1305/P.3.10/Enz.2/03/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FAHIRA RIFQAH M. Alias GISKA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi MUH. IMAM AFANDI alias FANDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jln. Tapak Kuda Kel Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram”,
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |