Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMAD SANDI ALIAS KANEPO BIN LA HUSEN pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.58 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kompleks Bumi Praja Jl.Bahagia Kelurahan Andonouhu Kecamatan Poasia, Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual,membeli ,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) gram |