Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Kdi G. SUBAIR H YUKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G. SUBAIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asran S, S.H.G. SUBAIR
Tergugat
NoNama
1H YUKAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, seluas + 20.000 m2( Lebih Kurang Dua Puluh Ribu Meter Persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Wanggu;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Kali Kecil Tambongasi, La Nusu dan Hj. Ombong
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik tanah milik almarhum H. Djamaluddin

Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Wanggu adalah Sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kendari atas Tanah Objek Sengketa;
  2. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang masuk menyerobot dan melaksanakan aktifitas di atas Tanah objek Sengketa berupa membangun pagar kawat tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
  4. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
  6. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;---

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kendari C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak