Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah seluas ± 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 25 April 1965 yang terletak dahulu Desa Anggoeya Kecamatan Kendari oleh karena terjadi pemekaran sekarang menjadi Kelurahan Puday Kecamatan Abeli Kota Kendari dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Sebelah Timur berbatasan dahulu Tanah Penggugat sekarang menjadi Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah Penggugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kali;
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim dan menguasai objek sengketa secara tidak sah dan melawan hokum, kemudian secara tanpa hak dan tanpa seijin Penggugat, Tergugat mendirikan bangunan permanen diatas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penguasaan, penjualan atau pengalihan dan penerbitan surat-surat atas nama Tergugat maupun atas nama pihak lain yang dilakukan Tergugat diatas tanah objek sengketa milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga serta tanpa beban tanggungan diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |