Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Kdi PT. SARANA SULTRA VENTURA 1.Jusdin
2.ST. Nurhayati Marlita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA SULTRA VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jusdin
2ST. Nurhayati Marlita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.668.412,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 278 tanggal 19 November 2018, dimana tunggakan tercatat sebesar tunggakan Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 42.022.000,- (empat puluh dua juta dua puluh dua ribu rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 24.734.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), denda pertanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 79.330.412,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus dua belas rupiah), serta pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo masing-masing sebesar Rp. 83.979.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Rp. 31.603.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu rupiah), dengan total sebesar Rp. 261.668.412,- (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah),

Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00776/Watulondo terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : ST. Nurhayati Marlita, S.Sos. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak