Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 278 tanggal 19 November 2018, dimana tunggakan tercatat sebesar tunggakan Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 42.022.000,- (empat puluh dua juta dua puluh dua ribu rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 24.734.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), denda pertanggal 30 September 2022 sebesar Rp. 79.330.412,- (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus dua belas rupiah), serta pokok dan bagi hasil yang belum jatuh tempo masing-masing sebesar Rp. 83.979.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Rp. 31.603.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu rupiah), dengan total sebesar Rp. 261.668.412,- (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah),
Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00776/Watulondo terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : ST. Nurhayati Marlita, S.Sos. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan |