Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Kdi BUSTANIL ARIFIN, S.H. 1.NUR FAIDAH Alias DEDE Binti AGUS SALIM
2.H. AGUS SALIM Alias AGUS Bin H. NUHUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3106/P.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUSTANIL ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR FAIDAH Alias DEDE Binti AGUS SALIM[Penahanan]
2H. AGUS SALIM Alias AGUS Bin H. NUHUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I NUR FAIDAH Alias DEDE Bin AGUS SALIM baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama dengan Terdakwa II H. AGUSSALIM Alias AGUS Bin H. NURUNG, pada Bulan Juli tahun 2023 dan Bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dan Agustus tahun 2023 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Malik Raya No. 22 Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. 

Pihak Dipublikasikan Ya