Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH. RISBAL R Bin RUSTAM (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), pada hari jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Asrama Haji depan Gereja Maranatha kelurahan Wundodopi Kecamatan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |