Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Edi Hartono alias Edi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei tahun 2023 sampai dengan hari senin tanggal 02 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Tempo Jl. R. Suprapto Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,,” |