Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Kdi Risna Ambo Endre Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laode moh baitul maghrib hibi SHRisna
Tergugat
NoNama
1Ambo Endre
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang isinya berupa Perjanjian/Perikatan;
  3. Menyatakan seluruh isi Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tidak mengikat kedua belah pihak dan membatalkan kewajiban Penggugat untuk membayar cicilan/angsuran bank BRI kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai adanya Putusan Pengadilan yang memerintahkan dan menetapkan berapa nilai kewajiban yang seharusnya dipikul dan dibayar oleh Penggugat setiap bulannya;
  4. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair

Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak