Petitum |
DALAM PROPISI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Pengugat yang biasa diterima yaitu gaji/upah proses selama 6 bulan sejak bulan Februari sampai dengan bulan Juli 2024 dengan rincian 6 bulan x upah/gaji terakhir sebesar Rp. 3.112.000/bulan atau sama dengan 6 x Rp. 3.112.000,-= Rp. 18.672.000,-( delapan belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat;
- Menyatakan sita jaminan barang bergerak berupa
- Satu unit mobil Toyota Avanza DT 1009XE,milik Tergugat warna Hitam
- Satu unit mobil Suzuki cary DT 9754 JE milik tergugat warna hitam
- Menetapkan biaya perkara yang timbul ditangguhkan hingga ada putusan akhir;
DALAMM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Penggugat adalah Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Pekerja Tetap, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Kota Kendari Nomor : 12/813/SK/VII/2007 tanggal 1 Juli 2007 sampai diterbitkan surat PHK tanggal 31 januari 2024 dengan Masa Kerja 17 (tujuh belas) tahun adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum Surat Keputusan Tergugat tentang Berakhirnya Masa Kerja Penggugat dengan memberikan SURAT KEPUTUSAN PERUMDA TIRTA ANOA KOTA KENDARI NOMOR: 01/880/SK/I/2024 TENTANG PUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAUDARA ASBAR PHAY ( PENGGUGAT) Tanggal, 31 Januari 20024;01/GM/ASHC /XII-2020 tanggal 13 Desember 2021 adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat secara sepihak terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis sehingga Penggugat berhak menerima sejumlah konpensi;
- Menghukum Tergugat membayar sejumlah konpensasi hak kepada Penggugat berupa yaitu :
- perhitungan uang pesangon adalah 18 bulan upah x Rp. 3.112.000,-= Rp. 56.016.000,-(lima puluh enam juta enam ribu rupiah);
- perhitungan masa kerja adalah 6 bulan upah x upah Rp. 3.112.000,-= Rp. 18.672.000,-(delapan belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- perhitungan Upah Penggantian Hak Tunjangan Hari Raya tahun 2024 sebesar 1 x upah = 3,112,000
- Kekurangan Upah Januari 2024 sebesar 1,102,200
- Kekurangan Upah atau selisih upah yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Kepada Penggugat yaitu : Jadi jumlah selisih /kekurangan upah yang harus dibayar Tergugat kepada penggugat sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 yaitu : Rp. 4.134.420,-+ Rp. 8.672.340,- +Rp. 7.105.332,-+Rp. 7.105.332,- + Rp. 8.408.304,- + Rp. 11.806.920,-= Rp. 47.806.920,-(Empat puluh jutuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
- Total hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat dari huruf a hingga huruf e adalah Rp.145,381,120,-( Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan puluh satu ribu serratus dua puluh rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membuat dan memberikan Surat Paklaring Kepada Penggugat sebagai bahan Referensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa konpensasi secara inmateril berdasarkan perhitungan secara proporsional sebesar Rp. 54.000.000,-(lima Puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan barang bergerak berupa sebuah mobil milik Tergugat untuk dinyatakan sah dan berharga;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dahulu (uit voor Bijvorrad) walaupun Tergugat menyatakan Kasasi atau melakukan upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidiair:
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo Et Bono); |