Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDI AVET PALALOI (selanjutnya disingkat Terdakwa), Pada hari minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Chairil Anwar Lorong Abadi Kost Pasalia Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, |