Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Kdi 1.ILHAM THAYEB
2.KIKI ANDRIANI SAMAD
3.MUH. KIFLI ILHAM
4.KIRANI SUCI RAMADHANI
AGUSSALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM THAYEB
2KIKI ANDRIANI SAMAD
3MUH. KIFLI ILHAM
4KIRANI SUCI RAMADHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAILHAM THAYEB
2ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAKIKI ANDRIANI SAMAD
3ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAMUH. KIFLI ILHAM
4ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAKIRANI SUCI RAMADHANI
Tergugat
NoNama
1AGUSSALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat  yang terletak  di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
  5. Menyatakan Penjanjian jual beli antara Almarhumah Hj. Gunartin Samad dengan Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah milik Para Penggugat yang terletak  di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan; tanpa syarat dan beban tanggungan apapun setelah Para Penggugat mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak