Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | ILHAM THAYEB | 2 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | KIKI ANDRIANI SAMAD | 3 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | MUH. KIFLI ILHAM | 4 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | KIRANI SUCI RAMADHANI |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah milik Para Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
- Menyatakan Penjanjian jual beli antara Almarhumah Hj. Gunartin Samad dengan Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan; tanpa syarat dan beban tanggungan apapun setelah Para Penggugat mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat;
|