Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Kdi ELIN ERTIKA YANTI ERWIN TOBARASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIN ERTIKA YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADILAH SAMAILA, S.H., M.HELIN ERTIKA YANTI
Tergugat
NoNama
1ERWIN TOBARASI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu di Jalan Kampung Baru, dengan Nomor SHM 07252 guna dilakukan eksekusi bila Tergugat tidak membayar hutang piutang/kerugian materil dan kerugian Immateril kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.

Subsider:

Atau apabila Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak