Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi ENDANG S PT. Obdisian Stainless Steel (OSS) Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Obdisian Stainless Steel (OSS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
3. menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 5 (lima) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan gaji / upah sebesar Rp. 3.114.538 (Tiga juta  seratus  empat belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. 
1. Uang Pesangon  5 X  Rp. 3.114.538 = 15.572.690.-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja  2 X Rp. 3.114.538- = Rp. 6.229.076.-
3. Uang Penggantian Hak Antara lain :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (12 hari), 12 : 22 x 3.114.538.- = Rp 1.698, 838
-  ongkos biaya pulang pekerja dan keluarganya: Rp. 500,000._
Dengan total keseluruhan Rp. 24.000.604. [Dua Puluh  Empat Juta  Enam Ratus Empat Puluh Rupiah];
4. Menyatakan penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebesar Rp. 24.000.604. [Dua Puluh  Empat Juta  Enam Ratus Empat Puluh Rupiah];
5. Memerintahkan Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial mulai  sejak 04 April sampai ada keputusan pengadilan negeri kelas 1A kendari yaitu 1 Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Afril 2023 secara tunai, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 
Uang Upah / Gaji pokok Rp. 3.114.538.x....... bulan  = Rp..........................
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya