Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang telah menguasai dan membuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas tanah hak milik Penggugat menjadi atas nama Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang telah menguasai dan membuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas tanah hak milik Penggugat menjadi atas nama Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan segala macam surat-surat atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, atau siapa saja yang menggunakannya yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat menetapakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diatas Lokasi bidang tanah objek sengketa milik Penggugat atas nama Lily.S.Pd, Nomor: 593/193/V/2020 tanggal 18 – 05 – 2020, Farhand Ali said Nomor:593/194/V/2020 tanggal 18 – 05 – 2020, Emiran Torda ,S.E Nomor:593/197/V/2020,tanggal 18 – 05 – 2020 sebagai alas Hak dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkah kepada Turut Tergugat menerbitkan pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diatas Lokasi bidang tanah objek sengketa milik Penggugat atas nama Lily.S.Pd, Nomor: 593/193/V/2020 tanggal 18 – 05 – 2020, Farhand Ali said Nomor:593/194/V/2020 tanggal 18 – 05 – 2020, Emiran Torda ,SE Nomor:593/197/V/2020,tanggal 18 – 05 – 2020 sebagai alas Hak kepemilikan atas tanah
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter dan lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sekarang berbatasan dengan:
Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Pintu Gerbang Batas Kota -Tabanggele
Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini
Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau
adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan batal demi hukum atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Keterangan Bebas Sengketa atas nama:
- Tergugat I, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Lily, S.Pd;
- Tergugat II, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Farhand Ali Said;
- Tergugat III, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Emiran Torada, S.E;
Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter, lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Jalan Pintu Gerbang Batas Kota – Tabanggele, Kelurahan Puuwatu, Kecamatam Puuwatu, Kota Kendari sekarang berbatasan dengan:
Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Pintu Gerbang Batas Kota -Tabanggele
Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini
Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau
Dalam keadaan kosong dan tanpa syarat serta beban hukum apapun
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung rentang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebasar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter, lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Jalan Pintu Gerbang Batas Kota – Tabanggele ,Kelurahan Puuwatu, Kecamatam Puuwatu, Kota Kendari,sekarang berbatasan dengan:
Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Pintu Gerbang Batas Kota -Tabanggele
Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini
Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari kelalaian keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan pada setiap hari kelalaian keterlambatan melaksana kan putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini secara tanggung renteng
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |