Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Kdi PITRIANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PITRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan dan mengganti nama anak pemohon yang semula ZAINAL ARIF menjadi ZAINAL ARIF PURNOMO.
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari setelah diberikan aturan resmi Surat Penetapan ini segera menerbitkan perubahan Kartu Keluarga pemohon dan Akta Kelahiran baru terhadap anak pemohon dengan nama ZAINAL ARIF PURNOMO.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak