Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi MARIO DELANO RUMATE PT. SULTRA PRIMA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIO DELANO RUMATE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SULTRA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan Upah Penggugat selama 25 bulan serta melakukan PHK secara sepihak.

3.   Memerintahkan  Tergugat  untuk  membayarkan  hak-hak  Penggugat  sesuai  dengan Anjuran Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Kota Kendari Berupa :

-    Upah bulan April 2021 sampai dengan April 2023

(Upah Pokok Rp. 20.000.000,- X 25 bulan  = Rp.500.000.000,-)

-    Tunjangan Jabatan April 2021 sampai dengan April 2023

(Tunjangan Jabatan Rp. 5.000.000,- X 25 bulan = Rp. 125.000.000,-)

-     Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2): (6  Bulan Upah x Rp. 25.000.000,- = Rp. 150.000.000,-)

-     Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2): (2  Bulan Upah x Rp. 25.000.000,- = Rp. 50.000.000,-)

-     Upah selama Proses PHK yaitu bulan Mei, Juni, Juli 2023 sebagai berikut : (3 bulan Upah x Rp.25.000.000,- = Rp. 75.000.000,-)

Sehingga  jumlah  total  yang  harus  di bayarkan  Tergugat  adalah  Rp.  900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah.).

12. Menyatakan meletakan Sita Jaminan terhadap sebuah bangunan Ruko 3 (tiga ) lantai milik PT. Sultra Prima Lestari yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 16A Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak