Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama yang semula tertulis AFIRUDIN menjadi AFIRUDIN MATHARA ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan penambahan data tanggal lahir yang semula tertulis Kioko, 1968 menjadi Kioko, 31 Desember 1968 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari setelah diberikannya turunan resmi Surat Penetapan ini untuk segera mencatat perubahan nama Pemohon dan penambahan data tanggal lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang baru terhadap Pemohon dengan nama AFIRUDIN MATHARA, dan tempat tanggal lahir Kioko, 31 Desember 1968 ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini menurut hukum ;
|