Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUNITA Alias YUNI Binti BETA pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurun bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kantor J&T jalan Sultan Hasanuddin No. 30 Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram |