Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Kdi ARNES 1.Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Tenggara
2.Kepala Pos Gakkum LHK Kendari Prov. Sultra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARNES
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Tenggara
2Kepala Pos Gakkum LHK Kendari Prov. Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon tersebut seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Termohon tidak menerbitkan dan mengirim SPDP kepada Penuntut Umum bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.10/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/8/2022 tanggal 13 Agustus 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP.10/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/08/2022 tanggal 13 Agustus 2022 yang tidak diketahui Tersangkanya adalah tidak sah karena tidak memenhui ketentuan yang disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Termohon mengambil dan/atau menyita 1 (satu) Unit Exacavator   Merk SANY  SY215C serial number SY021WCA5292928  milik Pemohon adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  5. Menghukum Para Termohon  tersebut menyerahkan 1 (satu) Unit Exacavator   Merk SANY  SY215C serial number SY021WCA5292928  milik Pemohon kepada Pemohon dalam keadaan  baik tanpa cacat sedikitpun dengan tanpa syarat setelah putusan ini diucapkan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya