Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan SO dan DO yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar secara lunas dan lewat jatuh tempo atas pemesanan dan/atau pembelian Oli Yamalube dari PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi); ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 477.149.472,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah), dengan perhitungan: ---------------------------------------------
- Sisa harga atas pengambilan barang (Oli Yamalube) yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 114.096.000,- (seratus empat belas juta sembilan puluh enam ribu Rupiah); dan ------------------------------------------------
- Denda sebesar Rp. 363.053.472,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah).----------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan keberatan; dan ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. --------------------
|
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------
|
|