Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Kdi Fahril Noer Hidayat,S.H Heynce Wongkar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahril Noer Hidayat,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE SUNARTO, S.H,Fahril Noer Hidayat,S.H
Tergugat
NoNama
1Heynce Wongkar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat adalah sah mempunyai kewajiban hutang kepada Penggugat tentang pelunasahan harga jual tanah senilai Rp120.000.000.00,- (seratus dua pulu juta rupiah );
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan secara sah bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji/atau Wanprestasi;
  5. Menyatakan sah surat perikatan jual beli tanah yang diterbitkan di Kantor Notaris Rayan Riadi,S.H.,MKn dengan Akta Nomor 30;
  6. Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah yang dibuat dikantor Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor surat 593/07/KB/IV/2022;
  7. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materil dan imateril yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum ( gugatan perdata) di Pengadilan Negeri Kendari :
    A. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Pengantian biaya, Rugi, Bunga serta Denda sebesar Rp1.812.030.000.00,-( satu miliar delapan ratus dua belas juta tiga pulu ribu rupiah);
    B. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp1.000.000.000.00,- ( satu miliar rupiah );
  8. Menyatakan secara sah dan berharga peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari terhadap harta benda berupa tanah yang beralamat di Jl.Laode Hadi  ( bypass ) belakang Hotel Askon, Kel.Bende, Kec.Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 3883m2 sebagaimana dalam objek Perikatan Jual beli antara Tergugat dengan Almarhum Syamsul Bahri selaku Ayah Kandung Penggugat yang disengketakan oleh Penggugat dalam Perakara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar                     Rp 1000.000.00,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Kendari atas gugatan ini apabila ternyata Tergugat lalai atau tidak patuh memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Kendari yang  telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
  10. Menetapkan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bijj voorraad ) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum , verzet, serta upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq Majelis Hakim Yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aguao Et Bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak