Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Kdi HANDOKO SUHARTONO Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANDOKO SUHARTONO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian, rangkaian fakta dan argumentasi hukum tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo, agar kiranya berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023 ;-------------------------------
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang milik Pemohon berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy S9, Nomor Model SM-G960F, Nomor Serial : RR8K20HHSSZ, Nomor Imei 1 : 356053090131615, Nomor Imei 2 : 356054090131613 dan SimCard Nomor : 082244335888, warna Ungu ;--------------
  4. Menyatakan batal atau tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/38/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2023, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023, terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara ini ;--
  6. Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy S9, Nomor Model SM-G960F, Nomor Serial : RR8K20HHSSZ, Nomor Imei 1 : 356053090131615, Nomor Imei 2 : 356054090131613 dan SimCard Nomor : 082244335888, warna Ungu ;--------------------------------------------------------------------------------
  7. Memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;---------------------------------------------------------

ATAU, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya