Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LD RAHMAT HIDAYAT Alias BARA (selanjutnya disingkat Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi LAODE MUHAMMAD YAYAT (penuntutan secara terpisah) atau bersama-sama dengan Sdr. KADIR (DPO), pada hari tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Arita Sahar yang terletak pada Jalan Rambutan 2 Nomor 3 Kelurahan Wowanggu Kecamatan kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, |