Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Kdi NYOMAN BATOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYOMAN BATOL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan Menurut hukum bahwa Anak Kedua Pemohon yang bernama Ariya Putra berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7471-LT-09092011-0008  dan Kartu Keluarga Nomor: 7471080709110003 adalah satu orang yang sama dengan Kadek Arya Putra Ananto sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Nomor : DN-20/D-SD/K13/23/0045919.
  3. Menetapkan bahwa Identitas Anak Kedua Pemohon yang digunakan sekarang ini adalah Kadek Arya Putra Ananto sesuai dengan Ijazah Sekolah Nomor : DN-20/D-SD/K13/230045919.
  4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari agar Anak Kedua Pemohon yang bernama Ariya Putra berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7471-LT-09092011-0008  dan Kartu Keluarga Nomor: 7471080709110003 di ubah menjadi Kadek Arya Putra Ananto sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Nomor : DN-20/D-SD/K13/23/0045919.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak