Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Kdi KAHFI WIYADI, S.H MOH. BAGAS ADYAKSA PUTRA JANUARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-103/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAHFI WIYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. BAGAS ADYAKSA PUTRA JANUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. AKWAAN :

 
PERTAMA
--------------Bahwa Terdakwa MOH. BAGAS ADYAKSA PUTRA JANUARI (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel D’Blitz Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa dihubungi oleh Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dengan mengatakan “temannya yang bernama RASYA telah dipukul oleh orang yang tidak dikenal dan akan ditikam didepan hotel Swisbel”. Setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi, lalu terdakwa simpan dibagian depan motor, kemudian Terdakwa berangkat dan menuju Hotel Swisbel. Sesampainya Terdakwa didepan Hotel Swisbel, Terdakwa melihat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan teman Terdakwa lainnya, saat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan teman Terdakwa lainnya sudah akan berangkat menuju kedepan Hotel D’Blitz Kota Kendari, setelah itu Terdakwa bersama teman Terdakwa menuju Hotel D’Blitz.
  • Bahwa sesampainya didepan Hotel D’Blitz, Terdakwa bersama teman Terdakwa melihat sekelompok orang di depan Hotel D’Blitz, lalu Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI turun dari kendaraan motor dan menghampiri untuk bertanya “siapa orang yang telah memukul temannya”, kemudian Terdakwa menarik Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI agar Terdakwa saja yang berbicara namun tiba-tiba Terdakwa dicekik oleh seseorang yang berbaju merah yaitu teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA yang Terdakwa tidak kenali sambil berkata “nyong anggota” dan Terdakwa menjawab “iee kita bicara baik-baik saja”, karena cekikan semakin keras, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terdakwa telah siapkan sebelumnya, lalu mengejar orang yang berbaju merah yaitu teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA namun teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA berhasil melarikan diri.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali ketempat motor Terdakwa dan Terdakwa melihat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI sedang dipiting oleh Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA, saat itu Terdakwa yang sudah emosi langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Terdakwa secara berulang kali kepada Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA agar melepaskan Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan mengenai tubuh Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA sehingga Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA melepaskan Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI. Setelah Terdakwa melihat Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA terluka, lalu Terdakwa bersama teman Terdakwa lainnya pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau jenis “badik” tersebut tanpa dilengkapi  izin dari pihak berwenang  dan dibawa bukan pada peruntukannya.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
--------------Bahwa Terdakwa MOH. BAGAS ADYAKSA PUTRA JANUARI (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di depan Hotel D’Blitz Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa dihubungi oleh Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dengan mengatakan “temannya yang bernama RASYA telah dipukul oleh orang yang tidak dikenal dan akan ditikam didepan hotel Swisbel”. Setelah mendengar hal tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi, lalu terdakwa simpan dibagian depan motor, kemudian Terdakwa berangkat dan menuju Hotel Swisbel. Sesampainya Terdakwa didepan Hotel Swisbel, Terdakwa melihat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan teman Terdakwa lainnya, saat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan teman Terdakwa lainnya sudah akan berangkat menuju kedepan Hotel D’Blitz Kota Kendari, setelah itu Terdakwa bersama teman Terdakwa menuju Hotel D’Blitz.
  • Bahwa sesampainya didepan Hotel D’Blitz, Terdakwa bersama teman Terdakwa melihat sekelompok orang di depan Hotel D’Blitz, lalu Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI turun dari kendaraan motor dan menghampiri untuk bertanya “siapa orang yang telah memukul temannya”, kemudian Terdakwa menarik Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI agar Terdakwa saja yang berbicara namun tiba-tiba Terdakwa dicekik oleh seseorang yang berbaju merah yaitu teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA yang Terdakwa tidak kenali sambil berkata “nyong anggota” dan Terdakwa menjawab “iee kita bicara baik-baik saja”, karena cekikan semakin keras, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terdakwa telah siapkan sebelumnya, lalu mengejar orang yang berbaju merah yaitu teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA namun teman Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA berhasil melarikan diri.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali ketempat motor Terdakwa dan Terdakwa melihat Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI sedang dipiting oleh Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA, saat itu Terdakwa yang sudah emosi langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Terdakwa secara berulang kali kepada Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA agar melepaskan Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI dan mengenai tubuh Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA sehingga Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA melepaskan Anak Saksi ALI AKBAR RAFSHANJANI. Setelah Terdakwa melihat Saksi LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA terluka, lalu Terdakwa bersama teman Terdakwa lainnya pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari nomor : 440/4450/2024 tanggal 16 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. ANDI NUR CHAMIDAH WULANDARI diperoleh hasil pemeriksaan luar terhadap LA ODE MUHAMMAD UMAR AGA ditemukan:
  • Pasien datang dalam keadaan sadar
  • Tampak satu buah luka robek pada kepala belakang sisi kiri dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm kedalaman 2 cm, dengan sudut lancip (+) perdarahan (+)
  • Tampak satu buah luka robek pada lengan bawah kanan dengan ukuran panjang 7,5 cm lebar 6 cm kedalaman 1 cm. bentuk luka tidak beraturan (+) perdarahan (+)

Kesimpulan : Perlukaan akibat trauma benda tajam.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya