Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Kdi ERVA NINGSIH, S.H. RADEN MULYA HIDAYAT HUSEIN Alias MUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/P.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERVA NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN MULYA HIDAYAT HUSEIN Alias MUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RADEN MULYA HIDAYAT HUSEIN alias MUL (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi ANSAR alias AHONG, saksi NYOMAN BATOL alias BATOL, saksi FERI SANDI alias FERI, saksi SAMRUDDIN alias RUDI (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) serta Sdr. TEDI dan Sdr. NALDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Kel. Rahandpuna Kec. Poasia Kota Kendari atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, 

Pihak Dipublikasikan Ya