Dakwaan |
Bahwa terdakwa RADEN MULYA HIDAYAT HUSEIN alias MUL (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi ANSAR alias AHONG, saksi NYOMAN BATOL alias BATOL, saksi FERI SANDI alias FERI, saksi SAMRUDDIN alias RUDI (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) serta Sdr. TEDI dan Sdr. NALDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Kel. Rahandpuna Kec. Poasia Kota Kendari atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, |