Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PT. SMART MULTI FINANCE KENDARI SAFARUDDIN, S.Si.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE KENDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAFARUDDIN, S.Si.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.522.200,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran yang telah jatuh tempo sebagaimana mestinya dalam perjanjian akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI / WANPRESTASI yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor dengan Deskripsi Kendaraan sebagai berikut :
    •  

Warna / Tahun: HITAM METALIK / 2019

No. Rangka: MHKG8FA2JKK018647

No. Mesin: 2NRF907345

No. Polisi: DT1623AF

Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Kewajibannya Membayar Ganti Kerugian Materill yang diderita oleh Penggugat sebagai Akibat adanya Ingkar Janji / Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Nomor : 04572121000492 tertanggal 15 Desember 2021 berikut segala lampirannya yang dilakukan oleh Tergugat untuk membayar secara Seketika dan Sekaligus seluruh Sisa Hutang/Angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp.106.522.200,- (Seratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah). Adapun rincian total tersebut didapat dari perhitungan sebagai berikut :
  • Jumlah Angsuran x Tenor  Rp.6.813.000 x 12     = Rp 81.756.000 +
  • Denda Keterlambatan tertanggal 18-01-2024      = Rp 24.766.200

Jumlah Total= Rp.106.522.200,- (Seratus Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah);

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan Pembayaran Total Hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 di atas, maka Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Memegang/mendapatkan hak atas objek jaminan tersebut untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor milik Penggugat dengan Deskripsi sebagai berikut:

Merk  / type              : DHTS.NW TERIOS 1,5 R M/T

Warna / Tahun         : HITAM METALIK / 2019

No. Rangka                : MHKG8FA2JKK018647

No. Mesin                  : 2NRF907345

No. Polisi                   : DT1623AF

Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA atas Objek Perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan kewajiban Tergugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Yang Mulia Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon :

  1. Memeriksa serta Memberikan Putusan yang Sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak