Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Kdi LA YAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LA YAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon berikut.

2. Menetapkan mengganti nama pemohon pada akte kelahiran anak   pemohon, dari yang semula bernama LA YAMIN menjadi AMIN ASHABIL YAMIN, serta menetapkan mengganti nama Ibu dalam akte kelahiran anak pemohon, dari WA SUHADA (ibu tiri) menjadi WA JIIJA (ibu kandung) dan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari setelah diberikan turunan resmi surat penetapan ini segera Menerbitkan akte kelahiran anak baru terhadap pemohon yang bersangkutan.

3. Membebankan biaya permohonan ini Kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak