Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Kdi MAULANA BUDI PURNOMO, ST KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAULANA BUDI PURNOMO, ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta-fakta yuridis pada uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Nomor SP.Sidik / 26 / III / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3. Menyatakan bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B / 208 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2024 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap / 28 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 26 / III / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2024;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B / 208 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2024 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap / 28 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan TERMOHON serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka;

6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON serta mengumumkan bahwa PEMOHON tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional;

7. Menghukum TERMOHON untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya