Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Kdi YUSNAENI, S.H. MARDIANTO ALIAS ANTO BIN ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2881/P.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANTO ALIAS ANTO BIN ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan Bahwa terdakwa MARDIANTO Alias ANTO Bin ASEP pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl. Depan kafe Kopi 21 perempatan Taman Hiburan Rakyat (THR) Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 20,7550 (dua puluh koma tujuh lima lima nol ) gram
Pihak Dipublikasikan Ya