Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Kdi KAHFI WIYADI, S.H MUH. RISBAL. R bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/P.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAHFI WIYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RISBAL. R bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH. RISBAL R Bin RUSTAM (selanjutnya disingkat menjadi Terdakwa), pada hari jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Asrama Haji depan Gereja  Maranatha kelurahan Wundodopi Kecamatan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Pihak Dipublikasikan Ya