Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi Capt. Redi Dasman, M.MAR PT. AGUNG PRIMA NUSANTARA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Capt. Redi Dasman, M.MAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AGUNG PRIMA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

-------------------------MENGADILI----------------------------

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya---------------;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tergugat dan/atau siapapun untuk dan atas nama tergugat terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Februari 2022 sampai dengan sekarang merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) yang bertentangan dengan Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Diputuskan setelah adanya putusan pengadilan Hubungan indutrial pada pengadilan negeri kendari dibacakan----------------------------------------------------;

3. Menyatakan Hukum Tergugat Wajib untuk membayar Uang pesangon kepada penggugat sebesar 4 (Empat) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak (berupa biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat pekera/buruh diterima bekerja)Pasal 156 ayat 4 dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.25,000.000,- (Dua Puluh Lima Juta  Rupiah)

Dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut (kewajiban Tergugat ):

 

 - Dengan masa kerja 3 Tahun 8 Bulan.

  • Uang Pesangon 4 X 1 X Rp. 25,000,000=

  Rp.100.000.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 25,000,000-=

  Rp.50,000,000,-

  • Uang Pengganti Hak (berupa biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat pekera/buruh diterima bekerja) 28 X Rp. 2.100,000, untuk harga tiket pesawat = Rp.58.800,000

    

Maka, total keseluruhan adalah sebesar Rp. 208,800.000,- atau terbilang (Dua Ratus Delapn Puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

4. Menyatakan Hukum Tergugat Wajib untuk membayar Upah proses yaitu 6 bulan gaji X Rp.25,000.000,-= Rp.150,000.000,- Maka,total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan sebesar               Rp.150,000.000,-atau terbilang (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

5. Memutuskan dan menyatakan agar Sertifikat Ahli Badan Usaha Pelabuhan (BUP)milik Penggugat yang dikuasai Tergugat wajib di kembalikan kepada Penggugat.

6. Memutuskan Agar Tergugat memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat.

7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi,peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Ae quo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak