Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | Capt. Redi Dasman, M.MAR | PT. AGUNG PRIMA NUSANTARA | Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | -------------------------MENGADILI---------------------------- PRIMAIR;
3. Menyatakan Hukum Tergugat Wajib untuk membayar Uang pesangon kepada penggugat sebesar 4 (Empat) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak (berupa biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ke tempat pekera/buruh diterima bekerja)Pasal 156 ayat 4 dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.25,000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut (kewajiban Tergugat ):
- Dengan masa kerja 3 Tahun 8 Bulan.
Rp.100.000.000,-
Rp.50,000,000,-
Maka, total keseluruhan adalah sebesar Rp. 208,800.000,- atau terbilang (Dua Ratus Delapn Puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). 4. Menyatakan Hukum Tergugat Wajib untuk membayar Upah proses yaitu 6 bulan gaji X Rp.25,000.000,-= Rp.150,000.000,- Maka,total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp.150,000.000,-atau terbilang (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). 5. Memutuskan dan menyatakan agar Sertifikat Ahli Badan Usaha Pelabuhan (BUP)milik Penggugat yang dikuasai Tergugat wajib di kembalikan kepada Penggugat. 6. Memutuskan Agar Tergugat memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat. 7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi,peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Ae quo Et Bono. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |