Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi BUDI HERMANSYAH, S.H. ABDUL RAHMAN, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-184/P-31/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI HERMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN, S.H., selaku Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020 yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Nomor : 08 Tahun 2020  tanggal 16 April 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan  Saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, SKM., selaku Direktur PT. TATWA JAGATNATA, Saksi Dr. AHMAD, Drs.,MSI., Alias AHMAD EDE., selaku Ahli Topoghrapi/Narasumber PT. TATWA JAGATNATA (Kerabat dekat Bupati Buton Selatan Saksi LA ODE ARUSANI yang juga Dosen pada FSKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta), Saksi ERICK OCTORA HIBALI SILONDAE, S.Sos.,M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, dan Saksi LA ODE ARUSANI selaku Bupati Buton Selatan periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022  (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 atau setidaknya masih dalam Tahun 2020, masing-masing bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di Lingkungan Wakonti Lorong Polindes RT.001/RW.004 Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara atau setida-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari di Kendari yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,  Bahwa oleh karena kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah), tersebut dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, kemudian dilaksanakan dengan tidak benar dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar, maka hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT. TATWA JAGATNATA pun tidak benar atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%, maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Pehubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaan 2020 Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi  Sulawesi Tenggara adalah total losst sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar Enam ratus Dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu rupiah), yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp. 1.848.220.000 – Rp. 235.228.000 = Rp. 1.612.992.000). Bahwa terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp.191.315.000,00 (Seratus Sembila puluh Satu juta Tiga rtus Lima belas ribu rupiah),- ke Penyidik.

Pihak Dipublikasikan Ya