Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2022/PN Kdi 1.Sri Mulyani
2.Hj. Nurhayati
2.H. Muchdar Muluk Tawang
3.Efendy Muluk Tawang
4.Ivonne Fauziah Muluk Tawang
5.Fahril Muluk Tawang
6.Rini Kandrianty Muluk Tawang
7.Para Ahli Waris Almarhum Ir. A. Yani Muluk Tawang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Mulyani
2Hj. Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.KAMAL S, SH.,MHSri Mulyani
2M.KAMAL S, SH.,MHHj. Nurhayati
Tergugat
NoNama
1H. Muchdar Muluk Tawang
2Efendy Muluk Tawang
3Ivonne Fauziah Muluk Tawang
4Fahril Muluk Tawang
5Rini Kandrianty Muluk Tawang
6Para Ahli Waris Almarhum Ir. A. Yani Muluk Tawang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menolak permohonan eksekusi Para Terlawan (Pemohon Eksekusi);
4. Membatalkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari No. 70/Pen.Pdt.EKS/2019/PN Kdi. tanggal 15 Maret 2022;
5. Menyakatan dengan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi 2 (dua) bidang tanah yaitu:
5.1. Bidang I seluas 16.200 M2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Kali Watubangga;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Cendana Kendari;
- sebalah Selatan berbatas dengan Jalan Kapten Pierre Tendean;
- sebelah Barat berbatas dengan Lorong Pelangi yang dahulu masuk sebagai bagian dari tanah Penggugat, namun telah dihibahkan oleh H. Djaelani Kasim (orang tua Penggugat) untuk menjadi jalan;
5.2. Bidang II seluas 11.329 M2 (sebelas ribu tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Lapangan Golf;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Kay;
- sebalah Selatan berbatas dengan Kali Watubangga;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai Djabir;
yang terletak di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sampai dengan adanya putusan pengujian kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2020 tanggal 11 Desember 2020;
6. Menyatakan Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2019/PN Kdi. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 30/Pdt/2020/PT Kdi. dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3451 K/Pdt/2020 tanggal 11 Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutabel;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak