Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi LA ODE FARIADIN, S.H. Arjan, A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-572/P.3.13/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LA ODE FARIADIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arjan, A.Md[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

logo.png     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

      KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

      KEJAKSAAN NEGERI MUNA

               Jl. M. H. Thamrin No. 1, Raha – Kendari

Telp. (0403) 2521700, email : kejarirahamuna@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : 02/RP-9/P.3.13/Ft.1/3/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ARJAN, A.Md Alias ARJAN Bin ARIFIN (alm).

Selayar.

45 Tahun / 25 Februari 1980.

Laki-laki.

Indonesia.

Jln. Laode Gola Desa Loji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara.

Islam.

Wiraswasta (Kontraktor Pelaksana CV. Meridian) .

DIII (Diploma 3 Arsitektur).

 

  1. Penahanan :
  1. Oleh Penyidik ;
  • Penyidik sejak  tanggal  09 Desember 2024  sampai dengan  tanggal 28 Desember 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Februari 2025.
  • Perpanjangan I Wakil Ketua PN sejak  tanggal  07 Februari 2025  sampai dengan tanggal 08 Maret 2025.
  • Perpanjangan II Ketua PN sejak tanggal 09 Maret 2025 sampai dengan tanggal 07 April 2025
  1. Oleh Penuntut Umum
  • Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II Raha sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai tanggal 14 April 2025
  • Perpanjangan Pertama PN Raha Sejak Tanggal 15 April 2025 sampai tanggal 14 Mei 2025
  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

----------- Bahwa terdakwa ARJAN, A.Md selaku kontraktor Pelaksana CV Meridian pada  pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih / Air Minum pada  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara  tahun anggaran 2021,  bersama-sama dengan saksi ZALMAN, ST.,MT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara yang beralamat di Jalan Wakaaka No. 9 Kulisusu Perkantoran Bumi Saraea Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa menggunakan Perusahaan milik saksi IQBAL SYAHRUDDIN (CV. Meridian), dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa bertindak selaku pelaksana pekerjaan mewakili Penyedia berdasarkan Surat Kuasa dihadapan Notaris Rayan Riadi, S.H., M.Kn. di Kendari Nomor : 17 tanggal 16 September 2021, menggunakan Perusahaan CV. Wahana Cipta Konsultan milik saksi Akbar Arifin, ST, (Konsultan Pengawas) dalam pelaksanaannya Terdakwa mengajak saksi La Ode Zam Zam Rahman, ST selaku Team Leader (pelaksana konsultan pengawasan) padahal saksi La Ode Zam Zam Rahman, ST tidak memiliki keterkaitan hukum dalam perusahaan CV. Wahana Cipta Konsultan, menyetujui pertimbangan teknis (justifikasi teknis) dari saksi La Ode Zam Zam Rahman, ST  selaku pelaksana konsultan Pengawas (CV Wahana Cipta Konsultan) yang dituangkan dalam Surat perjanjian Addendum Kontrak pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara TA 2021 Nomor Kontrak Addendum:503/048.1/SPK-ADD/KPA-AM/IX/2021 tanggal 27 September 2021, yang dituangkan dalam Contract Change Order (CCO) melakukan perubahan item pekerjaan yaitu pengurangan volume pada pekerjaan Bak Recervoir dan penambahan volume pada pekerjaan Penangkap Mata Air (PMA), padahal diketahui saksi La Ode Zam-zam Rahman, ST  tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan, tidak mengikutsertakan personil tenaga ahli dan tenaga terampil yang telah ditentukan dalam kontrak, tidak melakukan commissioning/ujicoba terkait dengan kemampuan jaringan instalasi yang terpasang, meminta bantuan saksi La Ode Zam-zam Rahman, ST untuk membuat laporan harian, mingguan dan Bulanan, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak yang berakibat pada hasil pekerjaan tidak pernah digunakan oleh 274 penerima Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara padahal tujuan utama pekerjaan adalah terpenuhinya kebutuhan air minum/air bersih Masyarakat Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 huruf a menyebutkan : “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan : “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : huruf a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; dan huruf f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”, Pasal 17 ayat (1) menyebutkan : ”Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan : ”Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan”, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp.  406.872.453,60 (empat ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit tanggal 03 Februari 2025  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran  2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2021 Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buton Utara melaksanakan tender pekerjaan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, berdasarkan Surat Permohonan Tender (SPT) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama ZALMAN, ST.MT tanggal 19 Juli 2021 selanjutnya saksi ASWAD, S.Pd.,M.A.P selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara membentuk Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Utara nomor 25 tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
  1. ARRAHMAN, S.Kep.Ns , NIP 198507 201001 1 002, jabatan Ketua
  2. HASARI, NIP 19770215 200906 2 001, jabatan Sekretaris
  3. ASWAD, S.Pd., M.A.P, NIP 19730814 199703 1 010, jabatan Anggota
  • Bahwa untuk mengikuti proses Tender pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Terdakwa ARJAN, A.Md  menghubungi saksi IQBAL SYAHRUDDIN dan menanyakan ketersediaan dokumen perusahaan yang memiliki SBU pekerjaan SPAM dengan kode bidang SI 008, kemudian Terdakwa meminjam perusahaan saksi IQBAL SYAHRUDDIN, selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa mendatangi saksi IQBAL SYAHRUDDIN  di rumah kos beralamat di jalan Bunga Matahari 1 Kelurahan Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari, lalu Terdakwa meminta kelengkapan dokumen perusahaan untuk keperluan kegiatan paket pekerjaan SPAM di Buton Utara lalu saksi IQBAL SYAHRUDDIN memberikan kelengkapan dokumen tersebut berupa : akta, NPWP, KTP direktur, ijazah direktur, NIB, KTA, SBU, laporan pajak (dalam bentuk hard copy) sedangkan untuk spesimen tandatangan dan stempel perusahaan, saksi IQBAL SYAHRUDDIN mengirimkan dalam bentuk salinan digital dokumen (soft copy) , selanjutnya Terdakwa mendaftar sebagai peserta tender dan memasukan dokumen-dokumen persyaratan di LPSE Buton Utara (online), kemudian memasukan dokumen penawaran berisi: penawaran harga, teknis (kualifikasi dan daftar tenaga ahli/tenaga terampil) dan persyaratan lainnya, termasuk daftar personil tenaga Ahli atau tenaga Terampil. Bahwa pada bulan Juli 2021 Terdakwa juga menghubungi saksi AKBAR ARIFIN, ST (direktur CV. Wahana Cipta Konsultan) melalui handphone meminta untuk meminjam perusahaan milik saksi AKBAR ARIFIN, ST dengan alasan digunakan mengikuti pekerjaan jasa konsultan Pengawasan yang ada di Kabupaten Buton Utara, lalu saksi AKBAR ARIFIN, ST mengirimkan dokumen administrasi perusahaan, dalam bentuk dokumen Portable Dokument Format (Pdf) berupa : akta notaris, sertifikat badan usaha (SBU), bukti pajak, surat-surat terkait izin perusahaan selanjutnya Terdakwa mendaftar sebagai peserta pengadaan dan memasukan dokumen-dokumen persyaratan di LPSE Buton Utara (online),
  • Bahwa tender Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara dikuti oleh 20 (dua puluh) calon penyedia yaitu:
  1. CV. Meridian,
  2. CV Risma,
  3. CV Bela anoa,
  4. CV Aqsan Cipta,
  5. CV Aden Satria,
  6. CV Ronta Esa Pratama,
  7. CV Widyatama Putra,
  8. CV Harapan Utama,
  9. CV Raditsyah Pratama,
  10. CV Amal Bhakti,
  11. CV Bangun Nusa Sejahtera,
  12. CV Quita Jelajah Nusantaram
  13. CV Catur Putra Digdaya,
  14. CV Bahtera Synergi,
  15. CV Intan Pratama Kendari,
  16. CV Multi Artha,
  17. CV Karya Harapan,
  18. CV Ardian Raya,
  19. CV Ilham Pratama,
  20. CV Silvy Lestari

namun hanya terdapat 2 (dua) calon Penyedia yang memasukan Penawaran yaitu CV. Meridian dan CV Risma. Bahwa berdasarkan summary report (ringkasan laporan) jadwal pelaksanaan tender, tahapan yang dilakukan oleh Pokja PU 08 2021 UKPBJ yaitu:

  1. Pengumuman pasca kualifikasi tanggal 13 Agustus 2021
  2. Download Dokumen pemilihan tanggal 13 Agustus 2021,
  3. Pemberian penjelasan/ annwijzing tanggal 16 Agustus 2021
  4. Up load dokumen penawaran tanggal 17 Agustus 2021
  5. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 20 Agustus 2021
  6. Evaluasi administrasi, kualifikasi, Teknis dan Harga tanggal 20 Agustus 2021
  7. Pembuktian kualifikasi tanggal 27 Agustus 2021
  8. Penetapan pemenang dan Pengumunan pemenang tanggal 27 Agustus 2021
  • Bahwa Pokja PU 08 2021 melakukan verifikasi terkait dengan dokumen kualifikasi tenaga Ahli/tenaga terampil yang diajukan oleh calon penyedia secara formil tanpa melakukan klarifikasi kebenaran secara faktual, setelah Pokja melakukan serangkaian proses evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan biaya dengan metode evaluasi harga terendah dan sistem gugur, kemudian Pokja menetapkan CV Meridian sebagai pemenang Tender paket Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara dengan nilai penawaran dan negosiasi harga Rp.1.185.800.000,-(satu miliar seratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran dari APBD / Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buton Utara.
  • Bahwa saksi ASWAD, S.Pd.,M.A.P selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara menyerahkan hasil tender kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang sebagaimana surat Nomor:027/UKPBJ/IX/2021 tanggal 2 September 2021, beserta lampiran laporan hasil tender dan Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya.
  • Bahwa saksi ZALMAN, ST.,MT menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor:128/046/SPPBJ/KPA-AM/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Kepada CV Meridian perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan paket pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air minum Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:503/050/SPMK/KPA-AM/IX/2021 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:503/048/SPK/KPA-AM/IX/2021 tanggal 21 September 2021, selain itu saksi ZALMAN, ST.,MT menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 503/2013/SPMK/2021 pekerjaan Pengawasan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara tanggal 21 September 2021 dengan nilai kontrak Pengawasan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) / Dokumen Kontrak Nomor:503/048/SPK/KPA-AM/IX/2021 tanggal 21 September 2021, seharusnya ditanda tangani oleh saksi ZALMAN, ST.,MT bersama saksi IQBAL SYAHRUDDIN selaku Direktur CV Meridian dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 September 2021 sampai tanggal 29 Desember 2021, kenyataannya Terdakwa ARJAN A,Md datang menemui saksi ZALMAN, ST.,MT di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan dokumen kontrak, karena bukan saksi IQBAL SYAHRUDDIN selaku Direktur CV Meridian yang meminta dokumen kontrak lalu saksi ZALMAN, ST.,MT menyuruh Terdakwa ARJAN, A,Md untuk membawa kuasa dari Direktur CV Meridian, selanjutnya Terdakwa ARJAN A,Md memberikan surat kuasa nomor : 17 tanggal 16 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Rayan Riadi, S.H., M.Kn. di Kendari yang di minta oleh saksi ZALMAN, ST.,MT, setelah itu dokumen kontrak dibawa pulang ke rumahnya untuk ditandatangani sendiri dan diberi stempel perusahaan diatas nama saksi IQBAL SYAHRUDDIN selaku Direktur CV Meridian lalu dokumen kontrak diserahkan kembali kepada saksi ZALMAN, ST.,MT, demikian pula dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 503/2013/SDA-PUPR/2021 tanggal 21 September 2021 ditanda tangani oleh Terdakwa diatas nama saksi AKBAR ARIFIN, ST selaku Direktur CV Wahana Cipta Konsultan. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang berbunyi :

a.

Lampiran point 7.3.3 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak

:

Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran  Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/ karyawan perusahaan /karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.

 

  • Bahwa adapun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

 

No.

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

1

2

3

4

5

6

A.

PEKERJAAN PERSIAPAN DAN K3

18.486.390,00

 

Pekerjaan Persiapan

1

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

2

Pengukuran Kembali jalur Pipa

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

3

Air Kerja/P3K

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

4

papan Nama Proyek

Ls

1,00

300.000,00

300.000,00

5

Administrasi Foto/Dokumentasi

Ls

1,00

2.500.000,00

2.500.000,00

 

Jumlah Sub Pekrjaan Persiapan

 

 

 

6.825.000,00

 

Rencana Kesemalatan dan Kesehatan Kerja (RK3)

 

1

Penyiapan RK3

 

 

Pembuatan manual instruksi kerja dan Kartu identitas pekerja

Ls

1,00

200.000,00

200.000,00

2

Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri

 

 

Topi pelindung (safety helmet)

Buah

6,00

80.000,00

480.000,00

 

Masker

Dos

1,00

500.000,00

500.000,00

 

Sarung tangan

Buah

6,00

20.000,00

120.000,00

 

Sepatu keselamtan

Buah

6,00

1.200.000,00

7.200.000,00

 

Rompi keselamatan

Buah

6,00

70.000,00

420.000,00

3

Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan

 

 

Spanduk K2 (Banner)

Buah

1,00

80.000,00

80.000,00

 

Papan Informasi K3

Buah

1,00

80.000,00

80.000,00

4

Asuransi dan Peizinan

 

 

Pembuatan BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan

Ls

1,00

1.000.000,00

1.000.000,00

5

Personel Keselamatan Konstruksi K3

 

 

Petugas K3

Org

1,00

500.000,00

500.000,00

6

Fasilitas sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan

 

 

Peralatan P3K (kotak P3K, Tanda, Tabung Oxygen dan Obat Luka Perban

Ls

1,00

350.000,00

350.000,00

7

Rambu_Rambu K3

 

 

Rambu Petunjuk

Buah

2,00

80.000,00

160.000,00

 

Rambu Larangan

Buah

2,00

80.000,00

160.000,00

 

Rambu Peringatan

Buah

2,00

80.000,00

160.000,00

8

Konsultasi dgn Tenaga Ahli terkait keselamatan konstruksi

 

 

Pelaporan dan Penyediaan insiden

Ls

1,00

250.000,00

250.000,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan RK3

 

 

 

11.660.000,00

B.

PEKERJAAN RESERVOIR

I.

Pekerjaan Tanah dan Pasir

 

1

Penggalian 1 M?3; tanah biasa sedalam 1 M pondasi batu gunung

M?3;

4,16

81.000,00

336.960,00

2

Pek. Urugan kembali alur pondasi Batu Gunung

M?3;

1,39

58.600,00

81.454,00

3

Pek. Urugan pasir alas pondasi dan alas lantai

M?3;

0,61

332.200,00

199.764,00

4

Pek. Urugan kembali tanah alas lantau bekas galian

M?3;

1,39

58.600,00

81.454,00

5

Pek. Urugan tanah alas lantai + Pemadatan

M?3;

10,24

194.900,00

1.995.776,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Tanah dan Pasir

 

 

 

2.695.408,00

II

Pekerjaan Pondasi

 

1

Pek. Pas Pondasi Batu Kosong

M?3;

2,08

507.800,00

1.056.224,00

2

Pek. Pas Pondasi Batu Gunung 1 : 4

M?3;

7,68

984.600,00

7.561.728,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Pondasi

 

 

 

8.617.952,00

III

Pekerjaan Beton

 

1

Pek. Membuat 1 M?3; lantai kerja

M?3;

0,67

1.108.700,00

742.829,00

2

Pek. Dinding dan Lantai Beton tebal 15cm Cam 1:2:3

M?3;

7,31

1.338.400,00

9.783.704,00

3

Pek. Pembsian 1 Kg besi polos lantai dan Dinding

Kg

832,93

19.200,00

15.992.256,00

4

Pek. Bekisting Dinding

M?3;

71,48

239.200,00

17.098.016,00

5

Pek. Plat penutup Beton tebal 12cm camp 1:2:3

M?3;

1,62

1.338.400,00

2.168.208,00

6

Pek. Pembesian 1 Kg besi polos plat penutup

Kg

189,49

19.200,00

3.638.208,00

7

Pek. Bekisting Plat Penutup

M?3;

16,75

256.500,00

4.296.375,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Beton

     

53.719.596,00

IV

Pekerjaan Plesteran

 

1

Pek. 1 M?2; plesteran 1SP : 3PP tebal 15mm (dinding luar dan dalam

M?2;

71,48

77.700,00

5.553.996,00

2

Pek. Pemasangan 1 M?2; acian dinding luar dan dalam

M?2;

71,48

44.300,00

3.165.564,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Plesteran

     

8.720.560,00

V

Pekerjaan Pengecatan

 

`

 

 

1

Pek. Pengecatan 1 M?2; tembok +lantai dalam (cat anti bocor)

M?2;

71,48

20.300,00

1.458.352,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Pengecatan

 

 

 

1.458.352,00

VI

Pekerjaan Pipa dan Aksesoris

 

1

Pek. Pipa Gi Ø 4 " medium A (pipa Outlate)

M'

3

350.000,00

1.050.000,00

2

Pek. Pipa Gi Ø 2" medium A (pipa Peluap dan Penguras)

M'

6

236.400,00

1.418.400,00

3

Pek. Pipa Gi Ø 2" medium A (pipa Inlate)

M'

6

236.400,00

1.418.400,00

4

Knee Gip Ø 2"

Bh

5

98.000,00

490.000,00

5

Knee Gip Ø 4"

Bh

2

420.000,00

840.000,00

6

Tee Gip Ø 4"

Bh

1

124.000,00

124.000,00

7

Water Mor Gi Ø 4"

Bh

1

905.000,00

905.000,00

8

Water Mor Gi Ø 2"

Bh

1

205.000,00

205.000,00

9

Double Nepel Gi Ø 4"

Bh

1

210.000,00

210.000,00

10

Double Nepel Gi Ø 2"

Bh

2

69.200,00

138.400,00

11

Pek. Pengadaan Manhole 80 x 80 cm

Ls

1

1.000.000,00

1.000.000,00

12

Pek. Pengadaan Tangga Monyet

Ls

1

1.600.000,00

1.600.000,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Pipa dan Aksesoris

     

9.399.200,00

C.

PEKERJAAN BOX VALVE

 

I

Penggalian 1 M?3; tanah biasa sedalam 1 M

M?3;

0,70

81.000,00

56.700,00

II

Pekerjaan Dinding dan Pleseteran

 

 

 

 

1

Pekerjaan pemasangan 1M?2; dinding bata merah (5x11x22) cm tebal 1 batu campuran 1SP :3 pp

M?2;

4,14

178.500,00

738.990,00

2

Pek Plesteran tembok luar dan dalam 1:4

M?2;

4,64

75.000,00

348.000,00

3

Pekerjaan acian dinding luar tembok

M?2;

1,04

44.300,00

46.072,00

III

Pekerjaan Pondasi dan Lain-Lain

 

 

 

 

1

Pek. Pemb bak penutup manhoule 100x100 cm

Ls

1,00

1.300.000,00

1.300.000,00

2

Pek. Pengecetan 1M?2; tembok baru (1 lapis plamur, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup

M?2;

1,04

20.300,00

21.112,00

 

Jumlah Pek Box Valve

 

 

 

10.043.498,00

D.

PEKERJAAN PMA

 

 

 

 

I

Pekerjaan Tanah dan Pasir

 

 

 

 

1

Pekerjaan Galian Pondasi beton

M?3;

0,21

81.000,00

17.010,00

II

Pekerjaan Beton

 

 

 

 

1

Pek. Pondasi Beton Campuran 1 :2:3

M?3;

0,34

1.338.400,00

455.056,00

2

Pek. Bekisting PondasiBeton

M?2;

4,55

144.200,00

656.110,00

3

Pek. Pondasi Plat Penutup Campuran 1:2:3

M?3;

0,10

1.338.400,00

133.840,00

4

Pek. Bekisting Penutup

M?2;

0,99

256.500,00

253.935,00

5

Pek. Pembesian Plat

Kg

18,60

19.200,00

357.120,00

6

Pek. Manhole (beton pracetak camp 1:2;3

M?3;

0,05

1.338.400,00

66.920,00

 

Jumlah Sub Pekerjaan Beton

     

1.922.981,00

III

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris

 

 

 

 

1

Pek. Pipa GI outlate Diamter 3"

M

1,00

350.000,00

350.000,00

2

Knee GI 45* Diamter 3"

Buah

1,00

290.000,00

290.000,00

 

Jumlah Pekerjaan Penangkap Mata Air (PMA)

 

 

 

2.579.991,00

E.

PEKERJAAN SAMBUNGAN RUMAH (SR) 274 buah

I

Pekerjaan Tanah dan Pasir jalur Pipa

 

1

Penggalian 1 M?3; tanah biasa sedalam 1 M Jalur pipa dan dudukan, box meteran, dudukan ember, dan sandaran Pipa SR

M?3;

0,04

81.000,00

3.240,00

2

Pekerjaan urugan kembali jalur Pipa

M?3;

0,04

58.600,00

2.344,00

II

Pekerjaan Beton dan Pondasi Pipa Service (Pipa SR)

 

1

Pek. Membuat 1 M?3; beton tumbuk camp 1:3:5 dudukan box meteran, dudukan ember dan sandara Pipa SR

M?3;

0,03

1.108.700,00

31.043,60

2

Pek. Pemasangan 1 M?2; beksiting untuk kolom sandaran Pipa SR

M?2;

0,16

239.200,00

38.272,00

3

Pek. Acian dudukan ember dan sandaran Pipa SR

M?2;

0,56

44.300,00

24.808,00

III

Pekerjaan Pengadaan Pipa dan Aksesoris Sambungan Rumah

 

1

Dobel Nepel GI dia 1/2"

Buah

1,00

13.100,00

13.100,00

2

Faucet Elbow pvc SNI dia 1/2"

BUah

2,00

15.000,00

30.000,00

3

Knee PVC dia 1/2 "

Buah

4,00

12.500,00

50.000,00

4

Socket derat luar PVC SNI dia 1" x 1/2"

Buah

1,00

9.500,00

9.500,00

5

Water Meter 1/2 " standar PDAM box meteran

Buah

1,00

375.000,00

375.000,00

6

Stop Kran GI dia 1/2" water meter 1/2" kuningan

Buah

1,00

98.000,00

98.000,00

7

Soket derat dalam PVC SNI dia 1/2"

Buah

1,00

9.500,00

9.500,00

8

Kran air GI dia 1/2"

Buah

1,00

32.000,00

32.000,00

9

Tee PVC SNI dia 1/2"

Buah

1,00

15.000,00

15.000,00

10

DOP PVC SNI dia 1/2 "

Buah

1,00

11.400,00

11.400,00

11

Paku Beton 5cm

Buah

4,00

1.000,00

1.000,00

IV

Pekerjaan Pemasangan Pipa SR

 

1

Pek. Pemasangan 1M pipa pvc 1/2 "

M

6,00

21.200,00

127.200,00

 

Jumlah Pekerjaan Sambungan Rumah SR 274

 

 

 

647.500,00

F.

PEK. PENGADAAN PIPA dan AKSESORIS

 

I

Pek. Galian dan Urugan Jalur Pipa

 

 

 

 

1

Pek. Gaian tanah keras sedalam 1 M

M?3;

48.13

107.900,00

5.193.227,00

2

Pek. Galian Biasa keras sedalam 1 M

M?3;

249,53

81.000,00

20.211.930,00

3

Pek. Urugan kembali galian

M?3;

83,74

58.600,00

4.907.164,00

4

Pek. Rabat Beton Camp 1:2:3 (pipa crosing aspal)

M?3;

0,66

1.108.700,00

731.742,00

5

Pek. Trus Blok Beton camp 1:2:3

M?3;

0,14

1.338.400,00

187.376,00

6

Pek. Beton Pemberat Pipa HDPE camp 1:2:3 ukuran 40x30x40 cm

M?3;

9,24

1.338.400,00

12.366.816,00

 

Jumlah Pek Galian dan Urugan Jalur Pipa

 

 

 

43.598.255,00

II

Pek. Pengadaan dan Pemasangan Pipa

 

 

 

 

A

Pipa Transmisi

 

 

 

 

1

Pipa HDPE PN-10 dia 3"

M

240,00

170.200,00

40.848.000,00

2

Pipa HDPE PN-10 dia 2"

M

522,00

95.000,00

49.590.000,00

B

Pipa Disribusi

 

 

 

 

1

Pipa PVC dia 4" SNI S-12,4

M

792,00

121.200,00

95.990.400,00

2

Pipa PVC dia 3" SNI S-12,5

M

1.091,00

98.200,00

107.136.200,00

3

Pipa PVC dia 2" SNI S-12,5

M

3.096,00

57.200,00

177.091.200,00

4

Pipa PVC dia 1,5" SNI S-12,5

M

884,00

49.900,00

44.111.600,00

5

Pipa PVC dia 1" SNI S-12,5

M

3.112,00

34.200,00

106.430.400,00

 

Jumlah Pek Pengadaan dan Pemasangan Pipa

 

 

 

621.197.800,00

III

Pekerjaan Accesoris

 

 

 

 

1

Pengadaan Dan Pemasangan Gatevalve flange dia 4"

Bh

1,00

3.000.000,00

3.000.000,00

2

Pengadaan dan Pemasangan Gatevalve flange dia 3"

Bh

3,00

2.500.000,00

7.500.000,00

3

Pengadaan dan Pemasangan Gatevalve flange dia 2"

Bh

2,00

1.650.000,00

3.300.000,00

4

Pengadaan dan Pemasangan Gatevalve kuningan dia 2"

Bh

4,00

540.000,00

2.160.000,00

5

Pengadaan dan Pemasangan Knee PVC dia 4"

Bh

3,00

195.000,00

585.000,00

6

Pengadaan dan Pemasangan Knee PVC dia 3"

Bh

2,00

107.500,00

215.000,00

7

Pengadaan dan Pemasangan Knee PVC dia 2"

Bh

2,00

52.000,00

104.000,00

8

Pengadaan dan Pemasangan Knee PVC dia 1.5"

Bh

Pihak Dipublikasikan Ya