Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Kdi Iman wijaya 1.Arif Setiawan
2.Novidya paramitha dwitamara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iman wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Jabar Rahim, S.H.,M.HIMAN WIJAYA,S.H
Tergugat
NoNama
1Arif Setiawan
2Novidya paramitha dwitamara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Para Tergugat  merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum  Para Pihak Tergugat I dan II untuk mengembalikan biaya Panjar (Down Payment) pokok sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;

dan/atau ditambahkan untuk mengembalikan biaya Panjar (Down Payment) pokok dua (2) kali lipatnya sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sesuai dengan surat pernyataan;

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengganti biaya kerugian Penggugat atas biaya tagihan Rental SHM sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan dan/atau menggantikan biaya kerugian Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
  3. Menetapkan sita jaminan berupa rumah sebagai harta benda yang dimiliki Tergugat I dan II
  4. Menghukum Para Pihak Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak