Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi Faharudin PT. PABRIK CAT TUNGGAL DJAJA INDAH cabang Kendari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faharudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Suherman, SH.,MHFaharudin
Tergugat
NoNama
1PT. PABRIK CAT TUNGGAL DJAJA INDAH cabang Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan Kerja Para penggugat dan Tergugat putus karena PHK yang disebabkan Tergugat telah melakukan PHK karena efisiensi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan upah kerja penggugat sejak tahun 2016 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 12.143.200.
  4. Menghukum tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang  pengganti hak, pengganti perumahan, perawatan dan pengobatan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon                               : Rp. 2.823.315 x 7               = Rp. 19.766.005,-
  2. Uang penghargaan masa kerja   : Rp. 2.823.315 x 3               = Rp.   8.470.539,-

Jumlah                                                                                                = Rp. 28.236.544,-

  1. Uang penggati hak                                    : Rp. 28.236.554 x 15%      = Rp.   4.235.484,-

Total (a+b+c)                                                                                 = Rp. 32.472.000,-

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsideir :

Atau jika Majelis Hakim yang memerikasa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AquoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya