Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Kdi RAHMAT, S.H., M.H. RIVALDI DWI SETIAWAN Bin MUH. ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2805/P.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI DWI SETIAWAN Bin MUH. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIVALDI DWI SETIAWAN Bin MUH. ARIF pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl. Maijen sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan. Kendari barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 48,7872 (empat puluh delapan koma tujuh delapan tujuh dua) gram

Pihak Dipublikasikan Ya