Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Kdi YUSNAENI, S.H. UTIN bin ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/P.3.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTIN bin ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  UTIN BIN ASMAR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Lasolo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi-saksi sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari, sehingga Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah

Pihak Dipublikasikan Ya