Bahwa Terdakwa ERICK OCTORA HIBALI SILONDAE, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Selatan Nomor 401 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan tanggal 28 Desember 2017 dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi LA ODE ARUSANI selaku Bupati Buton Selatan, Saksi ABDUL RAHMAN, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, Saksi Dr. AHMAD, Drs., M.Si Alias AHMAD EDE., (Kerabat Saksi LA ODE ARUSANI/Dosen pada FSKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta) selaku Ahli Topoghrapi/Narasumber PT. TATWA JAGATNATA, Saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, SKm., selaku Direktur PT. TATWA JAGATNATA, (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 atau setidak-tidaknya antar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Bupati Buton Selatan Jalan Gajah Mada Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Rumah Jabatan Bupati Buton Selatan di Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari di Kendari yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Bahwa oleh karena kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah), tersebut dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, kemudian dilaksanakan dengan tidak benar dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar, maka hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT. TATWA JAGATNATA pun tidak benar atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%, maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Pehubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaan 2020 Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah total losst sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar Enam ratus Dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu rupiah), yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp. 1.848.220.000 – Rp. 235.228.000 = Rp. 1.612.992.000). Bahwa terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp.191.315.000,00 (Seratus Sembila puluh Satu juta Tiga rtus Lima belas ribu rupiah),- ke Penyidik.
|