Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama Pemohon yang semula Daeng Talebbi Malewa tempat tanggal lahir Kendari 08 desember 1950 menjadi Arifah,Empagae,01 Juli 1957
- Memberi izin kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari untuk mengubah nama pemohon pada Paspor yang semula Daeng Talebbi Malewa tempat tanggal lahir,Kendari 08 desenber 1950 menjadi Arifah Tempat tanggal lahir 01 Juli 1957;
- Menetapkan bahwa nama pemohon Daeng Malebbi Malewa dan Arifah adalah merupakan satu orang yang sama
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|