Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUWANDITA NAROTAMA BIN ALIT SUJARI selanjutnya disebut terdakwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan M ei tahun 2024, bertempat di Jln. Ade Irma Nasution Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari berdasarkan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |