Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LUDING Alias ONO, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 17:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Wisma TH yang beralamat di Jalan RRI Lama Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,,” |