Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2022/PN Kdi PT. SINAR SURYA BARABATAMA PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Cabang Kendari Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR SURYA BARABATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Cabang Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan bahwa jumlah utang/kredit Pelawan kepada Terlawan pada saat saat dinyatakan macet, adalah sebesar sekitar Rp.4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar maksimal Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  4. Menyatakan permohonan eksekusi/lelang yang diajukan oleh Pelawan dengan plafon lelang Rp. 8.749.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara;

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak