Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ASMAN SAMAD ALIAS AMAN BIN MAPPA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, Telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, |