Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Kdi | MUHAMMAD ARSYAD DINI, SE | 1.Wahyuddin Amir 2.hj. siti saodah, SE 3.Israwaty Amir SP MTP 4.Hj. Himawaty Amir Spi M Si 5.Hidayanti Amir SE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Kdi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
PRIMER:
Kerugian Materiil: Bahwa saat ini nilai tanah yang seharusnya menjadi milik Penggugat namun tidak dapat diserahkan kepada Penggugat setelah lebih dari 10 Tahun berjalan dan telah ditimbun oleh Penggugat harga jual tanah tersebut per meternya adalah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga kerugian materiil dan nyata yang diderita Pengggugat adalah = 660.6m2 x 1.500.000,- = Rp. 990.900.000, (Sembilan ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa disamping itu penggugat telah melakukan penimbunan atas tanah tersebut 660M2 x 2.5 M (dalam) = 1650 M2 atau setara dengan 413 Rit dengan Asumsi Muatan 4 M3/Rit dan harga per rit 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) = Rp. 53.690.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Kerugian Immateril: Bahwa gugatan ini diajukan dengan dasar suatu kesepakatan yang dituangkan di dalam Perjanjian sehingga Penggugat dalam hal ini Penggugat memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian imateriil yang layak dan patut dan mengingat begitu banyak waktu tenaga biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sampai saat ini mengurus permasalahan antara Penggugat tidak dapat mempergunakan modal usahanya untuk mencari nafkah maka besarnya ganti rugi immaterial yang di tuntut penggugat dalam hal ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 1.544.590.000,- (satu miliar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah), 5. Menyatakan dengan hukum Sah dan Mengikat Akte Notaris Nomor: 55, tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dihadapan Notaris ACHMAD SH. 6. Menyatakan dengan hukum PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah seluas 660,6 M (Enam Ratus enam puluh koma enam meter persegi) yang terletak di Kelurahaan Wua-wua Kec. Mandonga sekarang Kel. Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari yang merupakan baqian waris dari Peninqgalan Almarhum Drs. H. Muhammad Amir Manab sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 8105/wua/wua, Surat Ukur tanggal 7 Mei 1997, Nomor: 1097/1997 seluas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) tereatat atas nama: Ors. HajiMohammad Amir Manab. 7. Memerintahkan dengan hukum PARA TERGUGAT melakukan proses turun waris atas hak PENGGUGAT seluas 660,6 M (Enam Ratus enam puluh koma enam meter persegi) yang terletak di Kelurahaan Wua-wua Kee. Mandonga sekarang Kel. Kadia Keeamatan Kadia Kota Kendari yang merupakan baqian waris dari Peninggalan Almarhum Drs. H. Muhammad Amir Manab sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 8105/wua/wua, Surat Ukur tanggal 7 Mei 1997, Nomor: 1097/1997 seluas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) tereatat atas nama: Ors. Haji Mohammad Amir Manab. 8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN terhadap sebidanq tanah yang terletak di Kelurahaan wua-wua Kec. Mandonga sekarang Kel. Kadia Keeamatan Kadia Kota Kendari berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 810/Wua-wua, surat ukur tanggal 7 Mei 1997, Nomor: 1079/ 1997 seluas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi) tereatat atas nama Drs. Haji Mohammad Amir Manab yang merupakan harta warisan; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini SUBSIDER Menghukum Para Tergugat denda per harinya sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) apabila Para Tergugat lalai melaksanalan isi putusan ini. LEBIH SUBSIDER Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |